Pendaftaran Perkara Perdata (E-Court)
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Persyaratan Pengajuan Gugatan
Persyaratan Pengajuan Perkara Perdata
Persyaratan Permohonan
Permohonan Pengangkatan Anak WNI oleh WNI. Permohonan Ganti Nama, Permohonan Perwalian, Permohonan Wali Menjual/ Tindakan Hukum Lain
Layanan Dukcapil
Inovasi Dukcapil Bersama Pengadilan Negeri Banjar sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Banjar dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar